Rabu, 13 November 2013






  

KARYA TULISI ILMIAH
“Hukum Bisnis dan Perbankan”
(Kesesuaian Prinsip Bank Syariah Dengan Syariat Islam)







Oleh :
Riky Farizal
1212011287







FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS LAMPUNG
2013



ABSTRAK

Karya Tulis ini dibuat karena saat ini banyak masyarakat yang membicarakan dan mempermasalahkan mengenai apakah prinsip bunga (Bank Konvensional) dan prinsip bagi hasil (Bank Syariah) itu berbeda ? atau hanya berbeda nama saja. Dan apakah prinsip syariah sesuai dengan prinsip syariat Islam ?.
Dalam penulisan karya tulis ini menggunakan metode normatif dengan mengumpulkan data-data dari tinjauan pustaka.
Dari hal tersebut ditemukan bahwa prinsip bunga dan prinsip bagi hasil itu adalah berbeda, da prinsip syariah tersebut adalah sesuai dengan prinsip syariat Islam atau hukum Islam.
Keyword : Syariah, Konvensional, Syariat Islam.



A.      PENDAHULUAN
1.        Latar Belakang
Indonesia adalah salah satu negara yang sistem perekonomiannya dipengaruhi oleh sektor perbankan atau dapat dikatakan bahwa perbankan adalah jantung perekonomian Indonesia. Seiring perkembangan zaman, perbankan di Indonesia sudah berkembang sangat pesat, hal itu dibuktikan dengan banyaknya jenis bank yang ada di Indonesia yang telah tersebar hampir diseluruh daerah, baik bank konvensional ataupun bank syariah yang mulai eksis akhir-akhir ini.
Perbankan syariah adalah jenis bank yang menjalankan sistem sesuai dengan syariat Islam, namun dalam perkembangannya masih banyak orang yang meragukan akan prinsip bak syariah tersebut hal itu terlihat dalam pendapat para akademik yang sering mempermasalahkan akan hal tersebut. Apakah bank syariah sudah benar sesuai dengan prinsip syariahnya atau hanya berbeda nama saja dengan prinsip bank konvensional yang menerapkan prinsip bunga, itulah yang menjadi perdebatan masyarakat saat ini. Keraguan tersebut diperkuat dengan munculnya program bank syariah oleh bank-bank konvensional, sehingga masyarakat beranggapan bahwa sistem bank syariah “Bagi hasil” itu hanya kata pengganti dari sistem atau prinsip “bunga” pada bank konvensional. Oleh karena itu, penulis membuat karya tulis yang berjudul “Kesesuaian Prinsip Bank Syariah dengan Syariat Islam”, yang diharapkan mampu memberi jawaban terhadap pertanyaan dan keraguan terhadap prinsip bank syariah.

2.        Rumusan Masalah
Adapun perumusan masalah yang akan dipecahkan dalam karya tulis ini adalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana prinsip perbankan syariah ?
2.      Apakah prinsip bank syariah sesuai dengan ketentuan hukum Islam ?
3.      Apakah prinsip” bagi hasil” berbeda dengan prinsip “bunga” ?

3.        Tujuan
Adapun tujuan yang hendak dicapai melalui karya tulis ini adalah :
1.      Memberi jawaban terhadap keraguan masyarakat terhadap prinsip perbankan syariah.
2.      Mengetahui kebenaran akan persamaan atau perbedaan antara prinsip bank syariah dengan prinsip bank konvensional serta kesesuain prinsip syariah dengan hukum Islam.



B.     PEMBAHASAN
Sebelum membahas prinsip bank syariah, maka sebaiknya kita mengetahui pengertian bank itu sendiri terlebih dahulu. Berdasarkan Undang-Undang Perbankan 1967 dan Undang-Undang Perbankan yang diubah, dikatan bahwa Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Dalam Undang-Undang Perbankan yang diubah, Bank diartikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.[1] Saat ini sudah banyak tersedia Bank yang bergerak sesuai dengan pengertian dan fungsinya, salah satunya adalah jenis bank syariah yang eksistensinya sangat baik akhir-akhir ini. Bank syariah ini merupakan bank yang bergerak sesuai dengan prinsip syariah yaitu prinsip bagi hasil. Hal tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan penyediaan jasa perbankan berdasarkan prinsip bagi hasil. Pendirian jenis bank syariah akan dapat memberi pelayanan kepada bagian masyarakat karena prinsip agama atau kepercayaan tidak bersedia memanfaatkan jasa-jasa bank konvensional. Karena bagaimanapun juga harus diakui bahwa di dalam masyarakat banyak kelompok yang memiliki prinsip bahwa sistem bunga yang dianut oleh perbankan konvensional merupakan pelanggaran terhadap syariat agama dan merupakan riba yang dalam hukum Islam merupakan perbuatan dosa atau haram.[2] Sejalan dengan eksistensi prinsip syariah, Bank Indonesia menetapkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 Tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah, yang mengizinkan bank umum untuk beroperasi sesuai dengan prinsip syariah.
Prinsip operasi bank syariah menggunakan sistem operasi bagi hasil yang berbeda dengan prinsip bunga yang sudah ditentukan oleh bank konvensional yang bersangkutan. Selain itu, dalam hal peminjaman dana sudah berbeda dengan prinsip bank konvensional, yaitu dalam hal ijab-qabulnya pun berbeda. Selain itu, terdapat perbedaan yang sangat jelas akan prinsip dari bank syariah dengan prinsip bank konvensional yaitu dalam peminjaman dana kepada nasabah, karena bank syariah tidak akan meminjamkan dana kepada nasabah atau perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang tergolong usaha yang haram. Misalnya seperti perusahaan minuman keras, maka bank syariah tidak akan memberikan peminjaman dana kepada perusahaan yang menjerumus dalam kegiatan perusahaan yang hukumya haram menurut syariat agama. Meskipun demikian, masih ada saja yang mengatakan  bahwa prinsip bunga dan bagi hasil itu adalah sama karena melihat dari segi sistem pembayaran jika terjadi kerugian yang merupakan hal wajar dalam suatu kegiatan usaha maka nasabah harus tetap melakukan ganti rugi, sehingga beberapa pihak berpendirian bahwa prinsip bagi hasil dengan prinsip bunga itu adalah sama. Hal demikian adalah salah, karena pada dasarnya tidak ada suatu perusahaan pembiayaan ataupun perusahaan yang bergerak di bidang lainnya yang igin mengalami kerugian, begitu pula dengan bank syariah. Bukan berati bahwa dengan prinsip bagi hasil maka kerugian ditanggung sendiri oleh bank yang bersangkutan jika terjadi kerugian, karena bank syariah juga memiliki perjanjian-perjanjian yang harus disepakati sebelum melakukan transaksi peminjaman ataupun transaksi lainnya. Namun perbedaannya, perjanjian dalam bank syariah tetap mengedepankan prinsip syariat agama yaitu dengan menjalankan sistem operasi dengan prinsip bagi hasil yang berarti bahwa dalam hal transaksi simpan pinjam ataupun transakasi lainnya jika dalam perkembangan usaha mendapatkan keuntungan maka besar keuntungan tersebut akan dibagi sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian. Hal itu berbeda dengan prinsip bunga yang dijalankan oleh bank konvensional, dimana sebelum terjadi kesepakaatan bunganya sudah ditentukan oleh pihak bank secara sepihak dan nasabah harus menyetujuinya jika ingin melanjutkan kerjasamanya. Sehingga jelaslah bahwa prinsip bagi hasil dan prinsip bunga itu adalah berbeda. Selain itu, karena sifat bank syariah yang berdasarkan syariah, maka produk-produk dari bank berdasarkan syariah itu tidak sama dengan produk-produk bank secara konvensional, adapun salah satu yang menjadi prisip dasar dari bank berdasarkan syariah adalah baik bank maupun nasabah tidak diperkenankan menerima bunga bank. Akan tetapi jika ada hasilnya, maka hasil tersebutlah yang dibagi.[3] Selanjutnya, produk-produk dari bank syariah ini harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip hukum Islam, yaitu produk-produknya harus jauh dari riba. Kedudukan bank syariah ini dalam sistem perbankan nasional mendapat pijakan yang kukuh setelah adanya deregulasi sektor perbankan pada tahun 1983. Dengan regulasi sektor perbankan tersebut, kepada lembaga keuangan bank diberikan keleluasaan, termasuk dalam hal penentuan tingkat suku bunga (hingga nol persen) bahkan peniadaan bunga sekaligus.[4] Jika demikian, apakah prinsip bank syariah sesuai dengan ketentuan hukum Islam (Syariat Islam ) ?.
 Jika berbicara keseusian prinsip perbankan Islam atau perbankan syariah dengan hukum Islam, maka dapat dilihat dari dua sisi yaitu sisi pergerakan dana masyarakat dan sisi penyaluran dana kepada masyarakat, dari kedua prinsip tersebut maka akan terlihat kesesuaiannya dengan prinsip syariat Islam dan perbedaan dengan bank konvensioanal. Jika dilihat dari sisi pengerahan dana masyarakatnya dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip, pertama prinsip al-wadiah (titipan murni dan merupakan perjanjian yang bersifat “percaya-mempercayai” atau dilakukan atas dasar kepercayaan semata) hal itu sesuai dengan Firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 283 yang artinya “....sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatanya (utangnya)...” kemudian dalam ketentuan hadist diriwayatkan dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad Saw. bersabda, “Bayarkanlah (kembalikanlah,pen) petaruh (barang titipan, pen) itu kepada orang yang mempercayai engkau, dan janganlah sekali-kali engkau khianat meskipun terhadap orang yang telah khianat kepadamu.”(Sulaian Rasyid. 1990 : 308). Untuk melaksanakan prinsip ini dioperasikan dalam bentuk rekening simpanan lancar atau giro dan rekening simpanan bersyarat ataupun tabungan berjangka. Kedua prinsip al-mudharabah yang merupakan subsistem dari musyarakah (simpanan pihak ketiga di bank islam atau bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat atau beberapa kali sesuai dengan perjanjian), prinsip ini diterapkan melalui rekening simpanan berjangka waktu dan dapat juga dilaksanakan melalui simpanan bersyarat. Jika dilihat dari sisi peyaluran dana kepada masyarakat dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip yaitu, pertama al-mudharobah (pembiayaan penuh tanpa campur tangan pihak Bank). Kedua, al-Musyarakah (pemilik modal yang mengadakan perjanjian untuk menyertakan modalnya pada suatu proyek. Ketiga, al-murabaha (pembiayaan diberikan kepada nasabah dalam ragka pemenuhan kebutuhan produksi. Keempat, al-bai’u bithaman ajil (pembelian barang dengan pembayaran cicilan). Kelima, al-Ijarah (memberikan kesempatan kepada nasabah untuk memperoleh manfaat dari barang ditambah dengan keuntungan yang disepakati dengan sistem pembayaran sewa tanpa diakhiri dengan pemilikan). Keenam, al-bai’u takjiri (sama dengan al-Ijarah hanya saja diakhiri dengan pemilikan). Ketujuh, al-qardhul hasan (pembayaran untuk pengadaan barang disertai kewajiban membayar biaya administrasi secara mencicil sesuai dengan kesepakatan bersama).[5] Dengan demikian, maka prinsip bank syariah sesuai dengan ketentuan hukum Islam meskipun belum secara keseluruhannya karena dalam hal memperbaiki prinsip perekonomian harus dilakukan secara berkala, sehingga pada dasarnya prinsip bank syariah dengan prinsip bank konvensional adalah berbeda.



C.    PENUTUP
1.        Simpulan
Dari pembahasan dalam karya tulis ini, maka dapat disimpulkan bahwa :
a.       Prinsip bank syariah adalah prinsip bagi hasil yang dapat dilihat dari dua sisi yaitu sisi pergerakan dana masyarakat dan sisi penyaluran dana kepada masyarakat.
b.      Prinsip bank syariah sesuai dengan ketentuan hukum Islam yaitu menggunakan prinsip bagi hasil yang jauh dari riba.
c.       Prinsip operasi bagi hasil (Bank syariah) dengan prinsip operasi bunga (Bank konvensional) adalah berbeda.
2.        Saran
Ada beberapa saran yang ditujukan kebeberapa pihak, yaitu :
a.       Bagi sektor perbankan, agar memberlakukan prinsip-prinsip yang meberi manfaat kepada nasabah (Masyarakat) sebagaimana fungsi perbankan untuk memajukan perekonoian sekaligus taraf hidup masyarakat.
b.      Bagi Akademisi, agar meneliti dengan baik apakah sebenarnya prinsip bank syariah sama dan/atau berbeda dengan prinsip bank konvensional, sehingga bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
c.       Bagi Masyarakat, agar memanfaatkan jasa perbankan yang menggunakan prinsip yang dapat meberi kebermanfaatan dan terhindar dari hal-hal yang dilarang oleh agama. 
 
DAFTAR PUSTAKA

Fuadi, Munir. 1999. Hukum Perbankan Modern. PT. Citra Aditya Bakti : Bandung.
K, Lubis Suhrawardi. 2000. Hukum Ekonomi Islam. Sinar Grafika : Jakarta.
Usman,Rachmadi. 2001.  Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia.  PT Gramedia Pustaka Utama




RIWAYAT SINGKAT PENULIS

Nama                                       : Riky Farizal
NPM                                       : 1212011287
Tempat dan Tanggal Lahir      : Gedung Batin, 15 Mei 1994
Agama                                     : Islam
Cita-cita                                  : Menjadi Ketua MPR-RI
Motto                                      : Berani Bermimpi
Riwayat Pendidikan               : 1. TK Cindelaras Sungkai Utara
2. SDN 1 Gedung Batin
3. SMPN 3 Sungkai Utara
4. SMAN 2 Kotabumi
Pengalaman Organisasi           : 1. Pramuka SMPN 3 Sungkai Utara
2. Rohis SMAN 2 Kotabuni
3.  PMR SMAN 2 Kotabumi
4. Bimbingan Olimpiade Biologi SMAN 2 Kotabumi
Pengalaman dan Prestasi         : 1. Peserta LCT Pramuka
2.  Peserta OSN Biologi Tingkat Kabupaten
3.  Peserta KTI Inovasi Se-Lampung
4.  Juara Harapan III Pertolongan Pertama Se-Lampung
5.  Tujuh Besar Esai Fakultas Hukum Unila
6.  Mahasiswa Berprestasi 1 Reguler angkatan 2012 Fakultas Hukum Unila






[1] Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia, 2001, jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama. Hlm. 59
[2] Ibid. Hlm. 65
[3] Munir Fuadi, Hukum Perbankan Modern, 1999, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, hlm. 175
[4] Suhrawardi k. Lubis, Hukum Ekonomi Islam, 2000, Jakarta : Sinar Grafika. Hlm.47
[5] Suhrawardi k. Lubis, Hukum Ekonomi Islam, 2000, Jakarta : Sinar Grafika. Hlm. 52-54

Tidak ada komentar:

Posting Komentar