Rabu, 13 November 2013

Perjanjian

Perjanjian, adalah salah satu mata kuliah di fakultas hukum, ketika membahas perjanjian banyak hal yang bisa dibahas. namun, sebelumnya kita akan membahas tentang dasar dalam perjanjian. perjanjian menurut pasal 1313 KUHPdt adalah suatu perbuatan dengan mana seorang atau lebih mengikatkan diri dengan satu orang atau lebih lainnya,. namun, pengertian ini banyak kelemahan-kelemahannya, yaitu :
1. Pengertiannya terlalu luas
2. hanya sepihak saja
3. Tidak ada tujuannnya
4. Kata perbuatan itu tanpa ada konsensus

oleh karenaya maka, pengertian menurut saya yang baik tentang perjanjian yaitu Persetujuan dengan mana satuorang atau lebih, mengikatkan diri untuk melakukan suatu hal mengenai harta kekayaan.

Perjanjian ini ada beberapa jenis, yaitu :
1, Perjanjian timbal-balik dan sepihak
2. Perjanjian bernama dan tak bernama
3. Perjanjian Konsensual dan kebendaan
4. Perjanjian Obligator dan real

Dalam perjanjian, ada beberapa asas, yaitu :
1. Asas Kebebasan Berkontrak
2. Asas Pelengkap
3. Asas Konsesnsus
4. Asas Obligator

Tidak ada komentar:

Posting Komentar