KARYA
TULISI ILMIAH
“Hukum
Bisnis dan Perbankan”
(Kesesuaian
Prinsip Bank Syariah Dengan Syariat Islam)
Oleh
:
Riky
Farizal
1212011287
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
LAMPUNG
2013
ABSTRAK
Karya Tulis ini dibuat karena saat
ini banyak masyarakat yang membicarakan dan mempermasalahkan mengenai apakah
prinsip bunga (Bank Konvensional) dan prinsip bagi hasil (Bank Syariah) itu
berbeda ? atau hanya berbeda nama saja. Dan apakah prinsip syariah sesuai
dengan prinsip syariat Islam ?.
Dalam penulisan karya tulis ini
menggunakan metode normatif dengan mengumpulkan data-data dari tinjauan
pustaka.
Dari hal tersebut ditemukan bahwa
prinsip bunga dan prinsip bagi hasil itu adalah berbeda, da prinsip syariah
tersebut adalah sesuai dengan prinsip syariat Islam atau hukum Islam.
Keyword
: Syariah, Konvensional, Syariat Islam.
A. PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Indonesia adalah
salah satu negara yang sistem perekonomiannya dipengaruhi oleh sektor perbankan
atau dapat dikatakan bahwa perbankan adalah jantung perekonomian Indonesia.
Seiring perkembangan zaman, perbankan di Indonesia sudah berkembang sangat
pesat, hal itu dibuktikan dengan banyaknya jenis bank yang ada di Indonesia
yang telah tersebar hampir diseluruh daerah, baik bank konvensional ataupun
bank syariah yang mulai eksis akhir-akhir ini.
Perbankan
syariah adalah jenis bank yang menjalankan sistem sesuai dengan syariat Islam,
namun dalam perkembangannya masih banyak orang yang meragukan akan prinsip bak
syariah tersebut hal itu terlihat dalam pendapat para akademik yang sering
mempermasalahkan akan hal tersebut. Apakah bank syariah sudah benar sesuai
dengan prinsip syariahnya atau hanya berbeda nama saja dengan prinsip bank
konvensional yang menerapkan prinsip bunga, itulah yang menjadi perdebatan
masyarakat saat ini. Keraguan tersebut diperkuat dengan munculnya program bank
syariah oleh bank-bank konvensional, sehingga masyarakat beranggapan bahwa
sistem bank syariah “Bagi hasil” itu hanya kata pengganti dari sistem atau
prinsip “bunga” pada bank konvensional. Oleh karena itu, penulis membuat karya
tulis yang berjudul “Kesesuaian Prinsip Bank Syariah dengan Syariat Islam”,
yang diharapkan mampu memberi jawaban terhadap pertanyaan dan keraguan terhadap
prinsip bank syariah.
2.
Rumusan
Masalah
Adapun perumusan
masalah yang akan dipecahkan dalam karya tulis ini adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana
prinsip perbankan syariah ?
2. Apakah
prinsip bank syariah sesuai dengan ketentuan hukum Islam ?
3. Apakah
prinsip” bagi hasil” berbeda dengan prinsip “bunga” ?
3.
Tujuan
Adapun tujuan yang
hendak dicapai melalui karya tulis ini adalah :
1. Memberi
jawaban terhadap keraguan masyarakat terhadap prinsip perbankan syariah.
2. Mengetahui
kebenaran akan persamaan atau perbedaan antara prinsip bank syariah dengan
prinsip bank konvensional serta kesesuain prinsip syariah dengan hukum Islam.
B.
PEMBAHASAN
Sebelum
membahas prinsip bank syariah, maka sebaiknya kita mengetahui pengertian bank
itu sendiri terlebih dahulu. Berdasarkan Undang-Undang Perbankan 1967 dan
Undang-Undang Perbankan yang diubah, dikatan bahwa Bank adalah lembaga keuangan
yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas
pembayaran dan peredaran uang. Dalam Undang-Undang Perbankan yang diubah, Bank
diartikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Saat ini sudah banyak tersedia Bank yang bergerak sesuai dengan pengertian dan
fungsinya, salah satunya adalah jenis bank syariah yang eksistensinya sangat
baik akhir-akhir ini. Bank syariah ini merupakan bank yang bergerak sesuai
dengan prinsip syariah yaitu prinsip bagi hasil. Hal tersebut dimaksudkan untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat akan penyediaan jasa perbankan berdasarkan
prinsip bagi hasil. Pendirian jenis bank syariah akan dapat memberi pelayanan
kepada bagian masyarakat karena prinsip agama atau kepercayaan tidak bersedia
memanfaatkan jasa-jasa bank konvensional. Karena bagaimanapun juga harus diakui
bahwa di dalam masyarakat banyak kelompok yang memiliki prinsip bahwa sistem
bunga yang dianut oleh perbankan konvensional merupakan pelanggaran terhadap
syariat agama dan merupakan riba yang
dalam hukum Islam merupakan perbuatan dosa atau haram. Sejalan
dengan eksistensi prinsip syariah, Bank Indonesia menetapkan Surat Keputusan
Direksi Bank Indonesia No. 32/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 Tentang Bank Umum
Berdasarkan Prinsip Syariah, yang mengizinkan bank umum untuk beroperasi sesuai
dengan prinsip syariah.
Prinsip
operasi bank syariah menggunakan sistem operasi bagi hasil yang berbeda dengan prinsip
bunga yang sudah ditentukan oleh bank konvensional yang bersangkutan. Selain
itu, dalam hal peminjaman dana sudah berbeda dengan prinsip bank konvensional,
yaitu dalam hal ijab-qabulnya pun berbeda. Selain itu, terdapat perbedaan yang
sangat jelas akan prinsip dari bank syariah dengan prinsip bank konvensional
yaitu dalam peminjaman dana kepada nasabah, karena bank syariah tidak akan
meminjamkan dana kepada nasabah atau perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang tergolong usaha yang haram. Misalnya seperti perusahaan minuman
keras, maka bank syariah tidak akan memberikan peminjaman dana kepada
perusahaan yang menjerumus dalam kegiatan perusahaan yang hukumya haram menurut
syariat agama. Meskipun demikian, masih ada saja yang mengatakan bahwa prinsip bunga dan bagi hasil itu adalah
sama karena melihat dari segi sistem pembayaran jika terjadi kerugian yang
merupakan hal wajar dalam suatu kegiatan usaha maka nasabah harus tetap
melakukan ganti rugi, sehingga beberapa pihak berpendirian bahwa prinsip bagi
hasil dengan prinsip bunga itu adalah sama. Hal demikian adalah salah, karena
pada dasarnya tidak ada suatu perusahaan pembiayaan ataupun perusahaan yang
bergerak di bidang lainnya yang igin mengalami kerugian, begitu pula dengan
bank syariah. Bukan berati bahwa dengan prinsip bagi hasil maka kerugian
ditanggung sendiri oleh bank yang bersangkutan jika terjadi kerugian, karena
bank syariah juga memiliki perjanjian-perjanjian yang harus disepakati sebelum
melakukan transaksi peminjaman ataupun transaksi lainnya. Namun perbedaannya,
perjanjian dalam bank syariah tetap mengedepankan prinsip syariat agama yaitu
dengan menjalankan sistem operasi dengan prinsip bagi hasil yang berarti bahwa
dalam hal transaksi simpan pinjam ataupun transakasi lainnya jika dalam
perkembangan usaha mendapatkan keuntungan maka besar keuntungan tersebut akan
dibagi sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian. Hal itu berbeda dengan
prinsip bunga yang dijalankan oleh bank konvensional, dimana sebelum terjadi
kesepakaatan bunganya sudah ditentukan oleh pihak bank secara sepihak dan
nasabah harus menyetujuinya jika ingin melanjutkan kerjasamanya. Sehingga
jelaslah bahwa prinsip bagi hasil dan prinsip bunga itu adalah berbeda. Selain
itu, karena sifat bank syariah yang berdasarkan syariah, maka produk-produk
dari bank berdasarkan syariah itu tidak sama dengan produk-produk bank secara
konvensional, adapun salah satu yang menjadi prisip dasar dari bank berdasarkan
syariah adalah baik bank maupun nasabah tidak diperkenankan menerima bunga
bank. Akan tetapi jika ada hasilnya, maka hasil tersebutlah yang dibagi.
Selanjutnya, produk-produk dari bank syariah ini harus disesuaikan dengan
prinsip-prinsip hukum Islam, yaitu produk-produknya harus jauh dari riba. Kedudukan bank syariah ini dalam
sistem perbankan nasional mendapat pijakan yang kukuh setelah adanya deregulasi
sektor perbankan pada tahun 1983. Dengan regulasi sektor perbankan tersebut,
kepada lembaga keuangan bank diberikan keleluasaan, termasuk dalam hal
penentuan tingkat suku bunga (hingga nol persen) bahkan peniadaan bunga
sekaligus.
Jika demikian, apakah prinsip bank syariah sesuai dengan ketentuan hukum Islam
(Syariat Islam ) ?.
Jika berbicara keseusian prinsip perbankan Islam
atau perbankan syariah dengan hukum Islam, maka dapat dilihat dari dua sisi
yaitu sisi pergerakan dana masyarakat dan sisi penyaluran dana kepada
masyarakat, dari kedua prinsip tersebut maka akan terlihat kesesuaiannya dengan
prinsip syariat Islam dan perbedaan dengan bank konvensioanal. Jika dilihat
dari sisi pengerahan dana masyarakatnya dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip,
pertama prinsip al-wadiah (titipan murni dan merupakan perjanjian yang bersifat
“percaya-mempercayai” atau dilakukan atas dasar kepercayaan semata) hal itu
sesuai dengan Firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah
ayat 283 yang artinya “....sebagian
kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu
menunaikan amanatanya (utangnya)...” kemudian dalam ketentuan hadist
diriwayatkan dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad Saw. bersabda, “Bayarkanlah (kembalikanlah,pen) petaruh
(barang titipan, pen) itu kepada orang yang mempercayai engkau, dan janganlah
sekali-kali engkau khianat meskipun terhadap orang yang telah khianat
kepadamu.”(Sulaian Rasyid. 1990 : 308). Untuk melaksanakan prinsip ini
dioperasikan dalam bentuk rekening simpanan lancar atau giro dan rekening
simpanan bersyarat ataupun tabungan berjangka. Kedua prinsip al-mudharabah yang
merupakan subsistem dari musyarakah (simpanan pihak ketiga di bank islam atau bank
syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat atau beberapa kali sesuai
dengan perjanjian), prinsip ini diterapkan melalui rekening simpanan berjangka
waktu dan dapat juga dilaksanakan melalui simpanan bersyarat. Jika dilihat dari
sisi peyaluran dana kepada masyarakat dapat dilakukan dengan menerapkan
prinsip-prinsip yaitu, pertama al-mudharobah (pembiayaan penuh tanpa campur
tangan pihak Bank). Kedua, al-Musyarakah
(pemilik modal yang mengadakan perjanjian untuk menyertakan modalnya pada suatu
proyek. Ketiga, al-murabaha
(pembiayaan diberikan kepada nasabah dalam ragka pemenuhan kebutuhan produksi. Keempat, al-bai’u bithaman ajil
(pembelian barang dengan pembayaran cicilan). Kelima, al-Ijarah (memberikan kesempatan kepada nasabah untuk
memperoleh manfaat dari barang ditambah dengan keuntungan yang disepakati
dengan sistem pembayaran sewa tanpa diakhiri dengan pemilikan). Keenam, al-bai’u takjiri (sama dengan
al-Ijarah hanya saja diakhiri dengan pemilikan). Ketujuh, al-qardhul hasan (pembayaran untuk pengadaan barang
disertai kewajiban membayar biaya administrasi secara mencicil sesuai dengan
kesepakatan bersama).
Dengan demikian, maka prinsip bank syariah sesuai dengan ketentuan hukum Islam
meskipun belum secara keseluruhannya karena dalam hal memperbaiki prinsip
perekonomian harus dilakukan secara berkala, sehingga pada dasarnya prinsip
bank syariah dengan prinsip bank konvensional adalah berbeda.
C.
PENUTUP
1.
Simpulan
Dari pembahasan dalam karya tulis ini,
maka dapat disimpulkan bahwa :
a. Prinsip
bank syariah adalah prinsip bagi hasil yang dapat dilihat dari dua sisi yaitu
sisi pergerakan dana masyarakat dan sisi penyaluran dana kepada masyarakat.
b. Prinsip
bank syariah sesuai dengan ketentuan hukum Islam yaitu menggunakan prinsip bagi
hasil yang jauh dari riba.
c. Prinsip
operasi bagi hasil (Bank syariah) dengan prinsip operasi bunga (Bank
konvensional) adalah berbeda.
2.
Saran
Ada beberapa saran yang ditujukan
kebeberapa pihak, yaitu :
a. Bagi sektor perbankan, agar
memberlakukan prinsip-prinsip yang meberi manfaat kepada nasabah (Masyarakat)
sebagaimana fungsi perbankan untuk memajukan perekonoian sekaligus taraf hidup
masyarakat.
b. Bagi Akademisi,
agar meneliti dengan baik apakah sebenarnya prinsip bank syariah sama dan/atau
berbeda dengan prinsip bank konvensional, sehingga bermanfaat bagi seluruh
masyarakat.
c. Bagi Masyarakat,
agar memanfaatkan jasa perbankan yang menggunakan prinsip yang dapat meberi
kebermanfaatan dan terhindar dari hal-hal yang dilarang oleh agama.
DAFTAR
PUSTAKA
Fuadi, Munir. 1999. Hukum Perbankan Modern. PT. Citra Aditya Bakti : Bandung.
K, Lubis Suhrawardi. 2000. Hukum Ekonomi Islam. Sinar Grafika : Jakarta.
Usman,Rachmadi.
2001. Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia. PT Gramedia Pustaka Utama
RIWAYAT
SINGKAT PENULIS
Nama : Riky
Farizal
NPM :
1212011287
Tempat
dan Tanggal Lahir : Gedung Batin, 15
Mei 1994
Agama : Islam
Cita-cita : Menjadi
Ketua MPR-RI
Motto : Berani
Bermimpi
Riwayat
Pendidikan : 1. TK Cindelaras
Sungkai Utara
2.
SDN 1 Gedung Batin
3.
SMPN 3 Sungkai Utara
4.
SMAN 2 Kotabumi
Pengalaman
Organisasi : 1. Pramuka SMPN 3
Sungkai Utara
2.
Rohis SMAN 2 Kotabuni
3. PMR SMAN 2 Kotabumi
4.
Bimbingan Olimpiade Biologi SMAN 2 Kotabumi
Pengalaman
dan Prestasi : 1. Peserta LCT
Pramuka
2. Peserta OSN Biologi Tingkat Kabupaten
3. Peserta KTI Inovasi Se-Lampung
4. Juara Harapan III Pertolongan Pertama
Se-Lampung
5. Tujuh Besar Esai Fakultas Hukum Unila
6. Mahasiswa Berprestasi 1 Reguler angkatan 2012
Fakultas Hukum Unila