

Mengubah 10 Kelebihan Menjadi
Sebuah Keunggulan
Oleh : Riky Farizal
Indonesia
merupakan negara yang memiliki kekayaan alam yang luar biasa, dan dilengkapi
dengan lahirnya sumber daya manusia yang juga luar biasa.Lahirnya sumber daya
manusia yang luar biasa tidak lepas dari pengaruh faktor pendidikan di Indonesia.
Meskipun demikian, pendidikan di Indonesia saat ini masih belum merata akan
keberadaan dan kualitasnya, sebagai contoh di Provinsi Lampung keberadaan dan
kualitas pendidikan tidaklah merata, yang didukung dengan kurangnya
fasilitas-fasilitas pendidikan, kurangnya rasa tanggungjawab dari pihak
tertentu, serta faktor-faktor lainnya. Namun, saya tidak akan berbicara banyak
hal tentang perkembangan pendidikan di Indonesia secara umum. Tetapi, saya
memusatkan pandangan saya terhadap salah satu fakultas di perguruan tinggi
negeri yang ada di Provinsi Lampung yaitu Fakultas Hukum Universitas Lampung
yang memiliki banyak kelebihan dan mungkin kelebihan-kelebihan itu tidak
dimiliki fakultas lain serta perguruan tinggi lainnya.
Fakultas
Hukum merupakan fakultas tertua kedua di Universitas Lampung, namun
keberadaannya sebagai fakultas tertua mungkin tidak memberi banyak contoh bagi
fakultas muda lainnya yang ada di Universitas Lampung ini, yang ada merupakan
kebalikannya karena Fakultas Hukum seolah-olah memberikan pendapat “saatnya
yang muda berjaya, dan yang tua cukup berdiam saja”. Memang dari segi
akreditasi Fakultas Hukum merupakan salah satu fakultas yang memiliki akreditasi
A, namun simbolik A itu tidaklah menjamin bahwa perjalanan proses pembelajaran,
fasilitas-fasilitas yang ada juga mendapat penilaian A. Karena pada
kenyataannya masih banyak hal yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan lagi dari
fakultas ini dengan kelebihan-kelebihan yang dimilikinya, karena bukan hal yang
tidak mungkin jika akreditasi A yang diperoleh Fakultas Hukum saat ini tidak
dapat dipertahankan lagi jika tidak segera diambil tindakan yang berarti.
Adapun beberapa kelebihan Fakultas Hukum Universitas Lampung adalah, sebagai
berikut :
1. Memiliki
gedung klasik
Tampilan
gedung-gedung klasik dengan warna yang lugu menghiasai keindahan dan keelokan
fakultas tercinta yang penuh dengan cerita, yang jika dilihat sekilas tampak
seperti gedung tua penuh dengan cerita bisu mahasiswa.Memang menurut sejarah
fakultas ini adalah fakultas tertua, namun meskipun demikian, salahkah jika
gedung-gedungnya dicat dengan warna-warna cerah dan pemberani sehingga fakultas
ini terlihat lebih gagah dan indah penampilannya.Karena pada dasarnya Fakultas
Hukum adalah fakultas pemberani, sesuai dengan bendera kebanggaannya yang
berwarna merah.Namun, kata berani tidak boleh diartikan dalam hal yang negatif.
2. Kotak
sampah transparan
Kotak
sampah adalah suatu hal yang kecil namun memberikan dampak yang begitu besar
bagi lingkungan Fakultas Hukum, namun pada kenyataannya hanya sedikit tersedia
kotak sampah nyata di lingkungan fakultas ini, yang tersedia hanyalah kotak
sampah transparan. Setiap orang, semua fakultas pasti menginginkan
lingkungannya bersih, indah tanpa adanya sampah yang berserakan baik sampah
organik maupun anorganik, namun bagaimana itu bisa terwujud di Fakultas Hukum
jika kotak sampah yang tersedia merupakan kotak sampah transparan, yang memicu
mahasiswa dan seluruh civitas akademiknya untuk membuang sampah sembarangan.
Lihat saja yang berada di gedung B yang hanya terdapat satu kotak sampah, apa
salahnya jika disetiap depan ruang kelas diberikan satu kotak sampah dan
dilengkapi slogan-slogan yang membangun untuk menjaga lingkungan, dengan
demikian mahasiswa akan lebih berfikir untuk menjaga lingkungan.
3. Pengeras
suara ruang hampa
Setiap
orang memiliki volume suara yang tidak sama, setiap individu pasti memiliki
kemampuan pendengaran yang berbeda pula. Hal itu pastilah menjadi penghambat
perjalanan perkuliahan, terlebih jika yang tersedia hanyalah pengeras suara
hampa udara seperti yang terdapat di Fakultas Hukum ini, karena meskipun
disetiap kelas terdapat pengeras suara, namun tidak semua pengeras suara atau
microfon yang baik keadaannya, yang ada hanyalah microfon yang hidup-mati dan
microfon yang diikat dengan karet. Sehingga kebanyakan dosen lebih suka untuk tidak
menggunakan pengeras suara ruang hampa saat memberikan materi kuliah dan harus
mengeraskan volume suaranya sendiri agar terdengar oleh seluruh mahasiswa demi
kefektifan perkuliahan.
4. AC
baling-baling
Selain
pengeras suara hampa udara, ternyata AC baling-baling juga menjadi kelebihan
yang dimiliki Fakultas Hukum, memang disetiap kelas ada AC nya, tetapi hanya
ada satu kelas yang memiliki AC modern sedangkan kelas lainnya hanya ada AC
baling-baling yang penuh dengan debu, kipas angin yang ketika hidup
mengeluarkan suara yang seolah-olah kipas anginnya akan jatuh (seperti yang
terdapat di ruang D2) dan bahkan ada yang tidak berfungsi, sehingga tidak
memberikan kenyamanan yang berarti dan bahkan sering terlihat mahasiswa yang
memainkan bukunya untuk mendapatkan udara yang menyejukkan baginya. Kondisi ini
sangat mengganggu keefektifan proses perkuliahan, terlebih jika perkuliahan
dimulai siang hari.Semua mengharapkan disetiap kelas setidaknya dilengkapi
kipas angin yang memadai, tidak mesti AC modern, yang penting
fasilitas-fasilitas yang ada dapat memberikan kenyamanan saat perkuliahan
berlangsung.
5. Ruang
tunggu darurat
Setiap
mahasiswa diharuskan datang lebih awal daripada dosen, namun meskipun mahasiswa
telah menunggu 30 menit sebelum masuk, mahasiswa diharuskan menunggu di depan
ruang kelas. Sehingga mahasiswa-mahasiswa Fakultas Hukum menunggunya dengan
duduk berbaris di lorong gedung sehingga sering menggangu perjalanan orang
lain. Mahasiswa berperilaku demikian dikarenakan tidak adanya tempat lain yang
strategis yang dapat dijadikan tempat menunggu, baik meja dan kursitaman,
ataupun kursi yang tersedia khusus untuk tempat menunggu semuanya tidak
tersedia di Fakultas Hukum.
6. Toilet
istimewa
Toilet
di Fakultas Hukum memiliki keistimewaan tersendiri, dimana jika ingin memasuki
wilayah istimewa ini maka setiap orang akan disambut hangat dengan suasana dan
aroma khas darinya. Keadaan toilet yang luar biasa, yang disebabkan kurangnya
perawatan dan kesadaran dari pengguna toilet yang merupakan dan tidak lain
adalah mahasiswa itu sendiri. Selain itu, keistimewaan lain dari toilet di
Fakultas Hukum adalah tidak dipisahnya antara toilet laki-laki dan toilet
perempuan sehingga jika mahasiswi hendak ke toilet harus ditunggu dari luar
oleh temannya. Hal ini seharusnya menjadi pertimbangan yang serius bagi
pihak-pihak yang berwenang untuk segera mengambil tindakan agar tidak terjadi
hal-hal yang tidak diinginkan.
7. Subjek
penyita waktu
Setiap
mahasiswa diharuskan datang lebih awal bahkan rela menunggu dan duduk berbaris
di lorong gedung. Namun, terkadang kurangnya kesadaran akan tanggungjawab
seorang dosen yang datang terlambat bahkan dosen yang tidak hadir namun tidak
memberi informasi kepada mahasiswa yang telah menunggu berjam-jam lamanya.
Sehingga begitu banyak waktu mahasiswa yang terbuang sia-sia hanya untuk
menunggu, maka tidaklah heran jika mahasiswa Fakultas Hukum banyak yang tidak bisa
mengatur waktunya, padahal jika dosen lebih awal memberi informasi, maka
mahasiswa dapat menggunakan waktunya untuk mengerjakan tugas ataupun sekedar
membaca buku di perpustakaan. Selain itu, kebanyakan dosen di Fakultas Hukum juga
tidak pernah memberikan atau menyediakan kuisioner bagi mahasiswanya untuk
mengintropeksi diri mengenai kinerja seorang dosen selama perkuliahan
berlangsung dan untuk meningkatkan kualitas dosen dan mahasiswa tentunya yang
berpanguruh pula pada kualitas Fakultas Hukum. Mengenai kedisiplinan Fakultas
Hukum masih terdapat pertanyaan yang cukup besar dalam pikiran saya yaitu
mengapa jika awal semester, perkuliahan tidak segera berlangsung sesuai dengan jadwal
?.
8. Mushola
tradisional
Mushola
merupakan fasilitas bagi umat muslim untuk beribadah, bersujud memohon kepada
Tuhannya. Namun, keadaan mushola Fakultas Hukum saat ini kondisinya cukup
terawat dalam arti kebersihannya, namun untuk fasilitasnya tidaklah memadai,
bahkan dapat dikatakan mushola ini adalah mushola yang tradisional.Memang
didalamnya telah tersedia sebuah kipas angin (di ruangan laki-laki) dalam
keadaan yang memperihatinkan, namun masih dapat digunakan. Hal yang utama dan
perlu segera di lengkapi adalah pengeras suara, yang sangat berguna untuk
memberi informasi atau tanda kepada
seluruh warga Fakultas Hukum bahwa waktu shalat telah tiba, karena sering
sekali mahasiswa tidak mengetahui sudah masuk waktu shalat atau belum, sudah
adzan atau belum. Karena sesungguhnya mushola adalah salah satu tempat yang
seharusnya menjadi pusat perhatian yang harus segera diperbaiki.
9. Ruang
belajar bersahaja
Hampir
semua perkuliahan dilakukan di ruang kelas, karena salah satu syarat untuk
mengikuti ujian akhir semester adalah kehadiran atau tatap muka yaitu minimal
80%.Namun, sering kali selama perkuliahan berlangsung mahasiswa merasakan
ketidaknyamanan berada dalam ruang kelas dikarenakan banyak hal, seperti
ruangan yang kotor, kurangnya fasilitas pendingin ruangan, dan lain-lain.
Memang untuk hal kebersihan ruang kelas harus ada kesadaran dari semua
mahasiswa untuk menjaga dan merawatnya, meskipun demikian ruang belajar harus
tetap dibersihkan oleh pihak yang memiliki tanggungjawab besar, karena banyak
mahasiswa yang mengeluh dengan ruangan yang bersahaja dan banyak nyamuk,
sehingga mau tidak mau mahasiswa harus bersahabat dengan nyamuk-nyamuk penjaga
ruangan.
10. Mading
pra sejarah
Hal
lain yang menjadi kelebihan Fakultas Hukum adalah memiliki mading pra sejarah.
Mengapa demikian ?karena terlihat jelas mading-mading di Fakultas Hukum dalam
keadaan kotor dipenuhi bekas kertas dan lem(perekat), yang seakan mading
memiliki banyak cerita tentang segala hal yang pernah hadir disana. Dan dari
setiap pengumuman itu, pasti menyisakan bekas meskipun hanya dalam bentuk kertas
yang sangat kecil yang membuat keadaan mading menjadi kurang enak dipandang.
Itulah beberapa
kelebihan yang dimiliki Fakultas Hukum yang harus segera dibenahi dan diperbaiki,
demi terwujudnya fakultas yang baik dan mampu mempertahankan akreditasi yang
kini telah diraih. Kemudian, apa yang harus segera dilakukan untuk mengubah
kelebihan menjadi keunggulan Fakultas Hukum ?, Hal yang harus dilaksanakan saat
ini untuk memperbaiki Fakultas Hukum adalah membenahi fasilitas yang ada
seperti toilet, microfon, pendingin ruangan atau kipas angin, kotak sampah dan kedisiplinan
semua pihak dan lain sebagainya. Memang tidaklah mudah mewujudkan semua itu dikarenakan
beberapa faktor, baik faktor dana ataupun faktor dukungan dari semua pihak yang
menjadi penghambat tersendiri. Karena sebaik apapun rencana haruslah ada kerja
sama satu sama lain, dan juga agar segera ditanamkan dalam diri semua
masyarakat Fakultas Hukum Universitas Lampung tentang kesadaran rasa memiliki
serta tanggungjawab terhadap kualitas dan seluruh fasilitas agar
rencana-rencana itu bisa benar-benar terwujud. Selain itu, hal lain yang sangat
dapat membantu kemajuan Fakultas Hukum yaitu agar setiap dosen menyiapkan dan
mengadakan kuisioner bagi mahasiswanya, setidaknya kuisioner itu dilakukan
setiap semester sekali dan dapat diterapkan dengan sistem online di Blog dosen
masing-masing ataupun dijadikan salah satu menu program di Sistem Informasi
Akademik (SIAKAD) yang harus diisi oleh seluruh mahasiswa disetiap akhir
semester, dan jika mahasiswa tidak mengisi kuisioner itu, maka mahasiswa tidak
dapat melihat nilai ataupun transkip pada semester ini. Dengan demikian, dosen
mengetahui kekurangan dan hal-hal yang harus diperbaikinya demi kemajuan
penerus bangsa dan Fakultas Hukum Universitas Lampung, dan mahasiswa dapat
mendapatkan hak sesuai dengan keinginannya dan tentunya tidak keluar dari
peraturan-peraturan yang ada. Dengan demikian perlahan Fakultas Hukum akan
mampu menjadi Fakultas terbaik, indah, nyaman dan terunggul di Universitas
Lampung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar