MAKALAH
RENDAHNYA PENEGAKKAN HUKUM YANG
ADIL DI INDONESIA
Oleh
Riky Farizal
1212011287
Dosen
Siska Meirita, S.Pd.
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS LAMPUNG
BANDARLAMPUNG
2012
UNIVERSITAS LAMPUNG
BANDARLAMPUNG
2012
KATA PENGANTAR
Puji
syukur terhanturkan kepada Allah Swt karena berkat rahmat, nikmat, dan
hidayah-Nya makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini
berisikan tentang rendahnya penegakkan keadilan hukum, yang dapat membantu
dalam mencari solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Ucapan
terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses penyelesaian
makalah ini. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh
karena itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan sarannya sehingga dapat
tercipta makalah yang lebih baik lagi.
Bandarlampung,
Desember 2012
Riky Farizal
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar......................................................................................................
Daftar
Isi...............................................................................................................
BAB.
I Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang......................................................................................
1.2 Rumusan
Masalah.................................................................................
1.3 Tujuan...................................................................................................
1.4 Manfaat.................................................................................................
BAB.
II Landasan Teori
2.1
Pengertian Keadilan dan Hukum..........................................................
BAB.
III Pembahasan
3.1 Sistem Hukum
Di Indonesia.................................................................
3.1.1 Kelemahan Sistem Hukum Di Indonesia...................................
3.1.2 Kelebihan Sistem Hukum Di Indonesia.....................................
3.2 Penyebab
Keadilan Hukum Sulit Di Tegakkan Di Indonesia..............
3.3
Solusi....................................................................................................
BAB.
IV Simpulan dan Saran
4.1 Simpulan..............................................................................................
4.2 Saran....................................................................................................
Daftar
Pustaka.......................................................................................................
Lampiran
BAB. I PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Indonesia
adalah negara yang berbentuk republik dengan sistem pemerintahan presidensial
yang dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala negara yang mengatur
seluruh proses pemerintahan dan kenegaraan yang dibantu oleh para dewan menteri
negara dan pejabat negara lainnya. Indonesia dalam menjalankan sistem
pemerintahan dan ketatanegaraannya memiliki beberapa tujuan dan berfilsafat
atau berideologi pancasila yang terdiri dari lima sila yang dimuat dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan sumber dasar hukum di
Indonesia. Pancasila yang dijadikan sebagai filsafat negara terdiri dari lima
sila yang salah satu silanya berbunyi “ Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pada
hakikatnya Indonesia berpedoman pada pancasila yang salah satunya adalah
memberikan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya yaitu memberikan keadilan
yang seadil-adilnya yang diwujudkan dalam bentuk memberikan hak, kewajiban, dan
kedudukan yang sama di muka hukum, tidak dibeda-bedakan antara satu sama lain,
baik antara si kaya dengan si miskin atau pun pejabat tinggi dengan pemulung.
Hal itulah yang menjadi tugas negara dan merupakan hal yang sangat diharapkan
oleh seluruh bangsa Indonesia saat ini.
Namun
pada kenyataannya keadilan belum dapat diwujudkan, hal itu terlihat banyaknya
kasus korupsi dan suap yang terjadi di negara ini. Dimana sebagian besar yang
melakukan tindakan itu adalah pejabat negara. Meskipun tindakan itu melanggar
hukum, tetapi dalam penegakkannya para pejabat tidak diberi sanksi yang tegas
oleh penegak hukum di negara ini, proses peradilannya pun selalu ditunda-tunda
dan tidak ada kejelasan keadilan hukum yang diberikan. Hal itu sangat bertolak
belakang jika tindakan-tindakan yang melanggar hukum dilakukan oleh rakyat
kecil yang tidak mengetahui sepenuhnya tentang hukum, bagaimana proses
penyelesaian secara hukum, proses pembelaan di muka hukum, dan sebagainya.
Rakyat kecil hanya diam dan menerima dengan pasrah apa hukuman yang dijatuhkan
kepadanya. Jangankan untuk membela diri dengan berbagai cara, bahkan sebagian
besar tidak mengetahui undang-undang apa yang telah dilanggar, sejak kapan
undang-undang tersebut berlaku pun tidak tahu.
Seperti
itulah keadaan sistem hukum dan persebaran keberlakuan hukum di Indonesia saat
ini, peraturan atau undang-undang yang dibuat dan diberlakukan tidak
disosialisasikan kepada rakyat yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di
negara ini yang kekuasaanya diamanahkan kepada presiden sebagai kepala negara.
Undang-undang yang dibuat bukan untuk rakyat bahkan mungkin peraturan itu tidak
memiliki manfaat bagi kehidupan rakyat melainkan hanya bermanfaat bagi kalangan
pejabat tinggi saja. Selain itu, dalam pemberian sanksi yang tegas hanya untuk
rakyat kecil namun tidak bagi para pejabat yang memiliki banyak harta dan kekuasaan
yang tinggi, yang mampu bermain suap demi kemenangan di muka hukum dan terbebas
dari hukuman yang berat, pelanggaran yang memberikan dampak yang sangat besar
bagi negara hanya mendapatkan sanksi yang ringan sedangkan pelanggaran
sederhana yang dilakukan oleh rakyat kecil mendapatkan hukuman yang berat
bahkan hukuman mati.
Selain
itu, penjara bagi pejabat tinggi dengan penjara bagi rakyat kecil pun berbeda,
penjara seorang pejabat yang terjerat kasus hukum seperti hotel bintang lima
dengan fasilitas yang memadai, namun penjara rakyat kecil adalah benar-benar
penjara yang menyakitkan. Sampai kapankah sistem ini akan terus dipertahankan
?, keadialan bagi seluruh rakyat hanya dijadikan kalimat yang memperindah
susunan ideologi negara, karena dalam pembuktiannya keadilan itu tidak pernah
ada, yang ada hanyalah kebahagiaan untuk pejabat tinggi dan kesengsaraan khusus
bagi rakyat kecil yang tidak berdaya.
Banyaknya
peraturan yang ada di Indonesia tidak memberikan pengaruh yang baik pada
tingkat keadilan seperti yang diharapkan, hal itu dikarenakan peraturan yang
ada dibuat oleh para pejabat negara hanya untuk dipermainkan dan untuk
mencukupi kebutuhannya. Peraturan yang ada digunakan untuk mempertahankan
kekuasaan serta untuk memperlancar jalannya suatu rencana, bukan untuk
kepentingan dan kebutuhan rakyat.
Di
zaman perkembangan teknologi dan informasi yang sangat pesat saat ini keadilan
bagi rakyat tidak benar-benar diwujudkan oleh pemerintah Indonesia. Hak rakyat
pun sangat dibatasi, rakyat tidak dapat mengungkapkan pendapatnya secara bebas,
hak mendapatkan kesejahteraan dan pendidikan tidak diterima oleh semua rakyat
dan kesenjangan sosial pun semakin merajalela di negara ini. Selain itu,
kesamaan kedudukan di muka hukum pun tidak ada. Keadilan di muka hukum hanya
sebagi simbol, sedangkan sesungguhnya penegakkan keadilan hukum itu belum
terlaksana bahkan tidak terlaksana.
Sesungguhnya
apakah yang menyebabkan rendah dan sulitnya keadilan itu ditegakkan di negera
ini ?, terutama keadilan dalam penegakkan hukum. Peraturan demi peraturan diciptakan,
dari peraturan umum hingga peraturan khusus, namun keadilan hukum tidak juga
dapat terlaksana. Apakah sistem penegakkan keadilan hukum saat ini harus
dirubah ?, kemudian siapakah yang seharusnya bertanggung jawab untuk
mengubahnya ?, sehingga keadilan di negeri ini benar-benar dapat terlaksana dan
rakyat pun dapat merasakan kesejahteraan yang berkeadilan sesuai dengan pedoman
dan tujuan negara republik Indonesia.
Oleh
karena itu, dalam makalah ini yang berjudul “RENDAHNYA PENEGAKKAN HUKUM YANG
ADIL DI INDONESIA” akan dijelaskan apa
sesungguhnya yang menjadi faktor atau penyebab keadilan di negara ini
sulit terlaksana ?, terutama keadilan hukum. Selain itu, akan diberi gambaran
mengenai kelebihan dan kelemahan dari sistem hukum di negara ini, sehingga
semua pihak yang ada di negara ini dapat mengintropeksi diri mengenai sistem
kerja yang telah dilakukan bertahun-tahun lamanya sehingga kedepannya keadilan
sosial, keadilan hukum dapat benar-benar terlaksana dengan sangat baik dan
tidak ada kemiskinan serta kesenjangan sosial antar warga negara. Sehingga kesejahteraan,
keadilan, kebahagian, dan kemerdekaan yang sesungguhnya dapat dirasakan oleh
seluruh rakyat Indonesia.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Ada bebarapa
permasalahan yang akan dipecahkan, yaitu.
a. Apa
yang menyebabkan keadilan sosial terutama keadilan hukum belum terwujud hingga
saat ini ?
b. Mengapa
hukum sulit ditegakkan di Indonesia ?
c. Mengapa
peraturan-peraturan yang ada tidak memberikan perubahan bagi kehidupan,
keadilan, dan kesejahteraan rakyat ?
d. Apa
kekurangan dan kelebihan sistem hukum di Indonesia ?
e. Apa
yang harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia ?
f. Adakah
fungsi mahasiswa dalam hal itu ?
g. Bagaimana
solusi agar kesejahteraan dan keadilan hukum dapat terwujud di negara ini ?
1.3 TUJUAN
Adapun tujuan yang
hendak dicapai melalui makalah ini adalah.
a. Memberikan
gambaran kepada seluruh rakyat Indonesia mengenai sistem hukum yang ada di
Indonesia;
b. Memberikan
gambaran kepada pemerintah mengenai kinerja mereka yang tidak ada hasil;
c. Dengan
makalah ini diharapkan agar pemerintah dapat memberi perhatian lebih kepada seluruh
rakyat Indonesia;
d. Dapat
menciptakan perubahan bagi kehidupan rakyat Indonesia dan negara Indonesia;
e. Kesejahteraan
dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia;
f. Keadilan
hukum dapat terlaksana dengan sangat baik;
g. Mahasiswa
dapat mengetahui peran dan fungsinya dalam pengabdian kepada masyarakat,
bangsa, dan negara.
1.4 MANFAAT
Manfaat dalam penulisan
makalah ini, yaitu.
a. Bagi pemerintah.
Pemerintah akan mengkoreksi kinerjanya dan dapat memberikan perhatian yang
lebih kepada rakyat, serta lebih fokus dalam penyelesaian permasalahan dalam
negeri;
b. Bagi penegak hukum.
Penegak hukum akan menegakkan keadilan dengan seadil-adilnya tanpa ada sistem
suap menyuap serta memberikan keadilan atau kedudukan yang sama di muka hukum
tanpa ada perbedaan satu sama lain;
c. Bagi rakyat Indonesia.
Rakyat Indonesia baik dan buruknya pelaksanaan hukum di Indonesia, serta akan
tertanam dalam diri mereka betapa pentingnya mengetahui peraturan-peraturan
yang ada di Indonesia;
d. Bagi mahasiswa.
Mahasiswa dapat menciptakan perubahan bagi Indonesia baik berkaitan dengan
kecerdasan bangsa, kesejahteraan rakyat, dan lainnya;
e. Bagi mahasiswa fakultas hukum.
Mahasiswa fakultas hukum dapat mempelajari dan memberikan solusi mengenai
sistem hukum di Indonesia serta memberikan solusi terbaik sehingga keadilan
hukum benar-benar dapat terwujud.
f. Bagi seluruh masyarakat umum.
Dapat mengetahui mengenai sistem penegakkan hukum dan pelaksanaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar