Kamis, 20 Desember 2012


MAKALAH
RENDAHNYA PENEGAKKAN HUKUM YANG ADIL DI INDONESIA


Oleh
Riky Farizal
1212011287




Dosen
Siska Meirita, S.Pd.


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS LAMPUNG
BANDARLAMPUNG
2012



KATA PENGANTAR

Puji syukur terhanturkan kepada Allah Swt karena berkat rahmat, nikmat, dan hidayah-Nya makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini berisikan tentang rendahnya penegakkan keadilan hukum, yang dapat membantu dalam mencari solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses penyelesaian makalah ini. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan sarannya sehingga dapat tercipta makalah yang lebih baik lagi.

                                                                       Bandarlampung, Desember 2012

    Riky Farizal





DAFTAR ISI

Kata Pengantar......................................................................................................
Daftar Isi...............................................................................................................
BAB. I Pendahuluan
1.1  Latar Belakang......................................................................................   
1.2  Rumusan Masalah.................................................................................
1.3  Tujuan...................................................................................................
1.4  Manfaat.................................................................................................
BAB. II Landasan Teori
2.1 Pengertian Keadilan dan Hukum..........................................................
BAB. III Pembahasan
3.1 Sistem Hukum Di Indonesia.................................................................
3.1.1 Kelemahan Sistem Hukum Di Indonesia...................................
3.1.2 Kelebihan Sistem Hukum Di Indonesia.....................................
3.2 Penyebab Keadilan Hukum Sulit Di Tegakkan Di Indonesia..............
3.3 Solusi....................................................................................................
BAB. IV Simpulan dan Saran
4.1 Simpulan..............................................................................................
4.2 Saran....................................................................................................
Daftar Pustaka.......................................................................................................
Lampiran


BAB. I PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG

Indonesia adalah negara yang berbentuk republik dengan sistem pemerintahan presidensial yang dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala negara yang mengatur seluruh proses pemerintahan dan kenegaraan yang dibantu oleh para dewan menteri negara dan pejabat negara lainnya. Indonesia dalam menjalankan sistem pemerintahan dan ketatanegaraannya memiliki beberapa tujuan dan berfilsafat atau berideologi pancasila yang terdiri dari lima sila yang dimuat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan sumber dasar hukum di Indonesia. Pancasila yang dijadikan sebagai filsafat negara terdiri dari lima sila yang salah satu silanya berbunyi “ Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pada hakikatnya Indonesia berpedoman pada pancasila yang salah satunya adalah memberikan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya yaitu memberikan keadilan yang seadil-adilnya yang diwujudkan dalam bentuk memberikan hak, kewajiban, dan kedudukan yang sama di muka hukum, tidak dibeda-bedakan antara satu sama lain, baik antara si kaya dengan si miskin atau pun pejabat tinggi dengan pemulung. Hal itulah yang menjadi tugas negara dan merupakan hal yang sangat diharapkan oleh seluruh bangsa Indonesia saat ini.
Namun pada kenyataannya keadilan belum dapat diwujudkan, hal itu terlihat banyaknya kasus korupsi dan suap yang terjadi di negara ini. Dimana sebagian besar yang melakukan tindakan itu adalah pejabat negara. Meskipun tindakan itu melanggar hukum, tetapi dalam penegakkannya para pejabat tidak diberi sanksi yang tegas oleh penegak hukum di negara ini, proses peradilannya pun selalu ditunda-tunda dan tidak ada kejelasan keadilan hukum yang diberikan. Hal itu sangat bertolak belakang jika tindakan-tindakan yang melanggar hukum dilakukan oleh rakyat kecil yang tidak mengetahui sepenuhnya tentang hukum, bagaimana proses penyelesaian secara hukum, proses pembelaan di muka hukum, dan sebagainya. Rakyat kecil hanya diam dan menerima dengan pasrah apa hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Jangankan untuk membela diri dengan berbagai cara, bahkan sebagian besar tidak mengetahui undang-undang apa yang telah dilanggar, sejak kapan undang-undang tersebut berlaku pun tidak tahu.
Seperti itulah keadaan sistem hukum dan persebaran keberlakuan hukum di Indonesia saat ini, peraturan atau undang-undang yang dibuat dan diberlakukan tidak disosialisasikan kepada rakyat yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di negara ini yang kekuasaanya diamanahkan kepada presiden sebagai kepala negara. Undang-undang yang dibuat bukan untuk rakyat bahkan mungkin peraturan itu tidak memiliki manfaat bagi kehidupan rakyat melainkan hanya bermanfaat bagi kalangan pejabat tinggi saja. Selain itu, dalam pemberian sanksi yang tegas hanya untuk rakyat kecil namun tidak bagi para pejabat yang memiliki banyak harta dan kekuasaan yang tinggi, yang mampu bermain suap demi kemenangan di muka hukum dan terbebas dari hukuman yang berat, pelanggaran yang memberikan dampak yang sangat besar bagi negara hanya mendapatkan sanksi yang ringan sedangkan pelanggaran sederhana yang dilakukan oleh rakyat kecil mendapatkan hukuman yang berat bahkan hukuman mati.
Selain itu, penjara bagi pejabat tinggi dengan penjara bagi rakyat kecil pun berbeda, penjara seorang pejabat yang terjerat kasus hukum seperti hotel bintang lima dengan fasilitas yang memadai, namun penjara rakyat kecil adalah benar-benar penjara yang menyakitkan. Sampai kapankah sistem ini akan terus dipertahankan ?, keadialan bagi seluruh rakyat hanya dijadikan kalimat yang memperindah susunan ideologi negara, karena dalam pembuktiannya keadilan itu tidak pernah ada, yang ada hanyalah kebahagiaan untuk pejabat tinggi dan kesengsaraan khusus bagi rakyat kecil yang tidak berdaya.
Banyaknya peraturan yang ada di Indonesia tidak memberikan pengaruh yang baik pada tingkat keadilan seperti yang diharapkan, hal itu dikarenakan peraturan yang ada dibuat oleh para pejabat negara hanya untuk dipermainkan dan untuk mencukupi kebutuhannya. Peraturan yang ada digunakan untuk mempertahankan kekuasaan serta untuk memperlancar jalannya suatu rencana, bukan untuk kepentingan dan kebutuhan rakyat.
Di zaman perkembangan teknologi dan informasi yang sangat pesat saat ini keadilan bagi rakyat tidak benar-benar diwujudkan oleh pemerintah Indonesia. Hak rakyat pun sangat dibatasi, rakyat tidak dapat mengungkapkan pendapatnya secara bebas, hak mendapatkan kesejahteraan dan pendidikan tidak diterima oleh semua rakyat dan kesenjangan sosial pun semakin merajalela di negara ini. Selain itu, kesamaan kedudukan di muka hukum pun tidak ada. Keadilan di muka hukum hanya sebagi simbol, sedangkan sesungguhnya penegakkan keadilan hukum itu belum terlaksana bahkan tidak terlaksana.
Sesungguhnya apakah yang menyebabkan rendah dan sulitnya keadilan itu ditegakkan di negera ini ?, terutama keadilan dalam penegakkan hukum. Peraturan demi peraturan diciptakan, dari peraturan umum hingga peraturan khusus, namun keadilan hukum tidak juga dapat terlaksana. Apakah sistem penegakkan keadilan hukum saat ini harus dirubah ?, kemudian siapakah yang seharusnya bertanggung jawab untuk mengubahnya ?, sehingga keadilan di negeri ini benar-benar dapat terlaksana dan rakyat pun dapat merasakan kesejahteraan yang berkeadilan sesuai dengan pedoman dan tujuan negara republik Indonesia.
Oleh karena itu, dalam makalah ini yang berjudul “RENDAHNYA PENEGAKKAN HUKUM YANG ADIL DI INDONESIA” akan dijelaskan apa  sesungguhnya yang menjadi faktor atau penyebab keadilan di negara ini sulit terlaksana ?, terutama keadilan hukum. Selain itu, akan diberi gambaran mengenai kelebihan dan kelemahan dari sistem hukum di negara ini, sehingga semua pihak yang ada di negara ini dapat mengintropeksi diri mengenai sistem kerja yang telah dilakukan bertahun-tahun lamanya sehingga kedepannya keadilan sosial, keadilan hukum dapat benar-benar terlaksana dengan sangat baik dan tidak ada kemiskinan serta kesenjangan sosial antar warga negara. Sehingga kesejahteraan, keadilan, kebahagian, dan kemerdekaan yang sesungguhnya dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
1.2  RUMUSAN MASALAH

Ada bebarapa permasalahan yang akan dipecahkan, yaitu.
a.       Apa yang menyebabkan keadilan sosial terutama keadilan hukum belum terwujud hingga saat ini ?
b.      Mengapa hukum sulit ditegakkan di Indonesia ?
c.       Mengapa peraturan-peraturan yang ada tidak memberikan perubahan bagi kehidupan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat ?
d.      Apa kekurangan dan kelebihan sistem hukum di Indonesia ?
e.       Apa yang harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia ?
f.       Adakah fungsi mahasiswa dalam hal itu ?
g.      Bagaimana solusi agar kesejahteraan dan keadilan hukum dapat terwujud di negara ini ?

1.3  TUJUAN

Adapun tujuan yang hendak dicapai melalui makalah ini adalah.
a.       Memberikan gambaran kepada seluruh rakyat Indonesia mengenai sistem hukum yang ada di Indonesia;
b.      Memberikan gambaran kepada pemerintah mengenai kinerja mereka yang tidak ada hasil;
c.       Dengan makalah ini diharapkan agar pemerintah dapat memberi perhatian lebih kepada seluruh rakyat Indonesia;
d.      Dapat menciptakan perubahan bagi kehidupan rakyat Indonesia dan negara Indonesia;
e.       Kesejahteraan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia;
f.       Keadilan hukum dapat terlaksana dengan sangat baik;
g.      Mahasiswa dapat mengetahui peran dan fungsinya dalam pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.



1.4  MANFAAT

Manfaat dalam penulisan makalah ini, yaitu.
a.       Bagi pemerintah. Pemerintah akan mengkoreksi kinerjanya dan dapat memberikan perhatian yang lebih kepada rakyat, serta lebih fokus dalam penyelesaian permasalahan dalam negeri;
b.      Bagi penegak hukum. Penegak hukum akan menegakkan keadilan dengan seadil-adilnya tanpa ada sistem suap menyuap serta memberikan keadilan atau kedudukan yang sama di muka hukum tanpa ada perbedaan satu sama lain;
c.       Bagi rakyat Indonesia. Rakyat Indonesia baik dan buruknya pelaksanaan hukum di Indonesia, serta akan tertanam dalam diri mereka betapa pentingnya mengetahui peraturan-peraturan yang ada di Indonesia;
d.      Bagi mahasiswa. Mahasiswa dapat menciptakan perubahan bagi Indonesia baik berkaitan dengan kecerdasan bangsa, kesejahteraan rakyat, dan lainnya;
e.       Bagi mahasiswa fakultas hukum. Mahasiswa fakultas hukum dapat mempelajari dan memberikan solusi mengenai sistem hukum di Indonesia serta memberikan solusi terbaik sehingga keadilan hukum benar-benar dapat terwujud.
f.       Bagi seluruh masyarakat umum. Dapat mengetahui mengenai sistem penegakkan hukum dan pelaksanaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar